Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

About Me

Foto Saya
Devi puspasari
sometimes love makes us happy but sometimes love makes us sick that is LOVE <3
Lihat profil lengkapku

Blog Archive

About Me

Foto Saya
Devi puspasari
sometimes love makes us happy but sometimes love makes us sick that is LOVE <3
Lihat profil lengkapku

Selasa, 02 April 2013

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH


SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Telepon : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
 PIHAK PERTAMA

  1. Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Telepon : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
 PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA
 dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dariPIHAK PERTAMA berupa : ———————

Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi——— ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf---)] meter persegi, berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas [( ---) (---luas bangunan dalam huruf---)] meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
  1. Harga tanah per meter persegi [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )] sehingga harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uangdalam huruf------ )].
  2. Harga bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )].
  3. Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00) (------
jumlah uang dalam huruf------ )].
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )]
secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf---)] ( — hari / minggu /
bulan— ) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Pasal 3
UANG TANDA JADI
  1. PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )] kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
  2. Sisa pembayaran sebanyak [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )] akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
  1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.

Kedua orang saksi tersebut adalah:
  1. N a m a : ( ———————————– )
P e k e r j a a n : ( ———————————– )
Alamat lengkap : ( ———————————– )
Hubungan Kekerabatan : ( ———————————– )
 PIHAK PERTAMA

  1. N a m a : ( ———————————– )
P e k e r j a a n : ( ———————————– )
Alamat lengkap : ( ———————————– )
Hubungan Kekerabatan : ( ———————————– )
 PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf---)] ( — hari / minggu / bulan— ) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
  1. PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dariPIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
  1. Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri—— ).

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

(—Tempat, tanggal, bulan, dan tahun—)
PIHAK PERTAMA
[ ------------------------- ]
PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ]
SAKSI-SAKSI:
[ ------------------------- ]
[ ------------------------- ]

separador

0 komentar:

Posting Komentar

My Blog List

hihihhi :p

hihihhi :p

tau' ahhh....

tau' ahhh....

deppi,dewi ^_^

deppi,dewi ^_^

deppi,thiila,hanni

deppi,thiila,hanni

deppi,thilla,septi

deppi,thilla,septi

sama-sama

sama-sama

deppi

deppi

Selasa, 02 April 2013

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH

Diposting oleh Devi puspasari di 02.38

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Telepon : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
 PIHAK PERTAMA

  1. Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Telepon : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
 PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA
 dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dariPIHAK PERTAMA berupa : ———————

Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi——— ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf---)] meter persegi, berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas [( ---) (---luas bangunan dalam huruf---)] meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
  1. Harga tanah per meter persegi [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )] sehingga harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uangdalam huruf------ )].
  2. Harga bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )].
  3. Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00) (------
jumlah uang dalam huruf------ )].
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )]
secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf---)] ( — hari / minggu /
bulan— ) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Pasal 3
UANG TANDA JADI
  1. PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )] kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
  2. Sisa pembayaran sebanyak [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )] akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
  1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.

Kedua orang saksi tersebut adalah:
  1. N a m a : ( ———————————– )
P e k e r j a a n : ( ———————————– )
Alamat lengkap : ( ———————————– )
Hubungan Kekerabatan : ( ———————————– )
 PIHAK PERTAMA

  1. N a m a : ( ———————————– )
P e k e r j a a n : ( ———————————– )
Alamat lengkap : ( ———————————– )
Hubungan Kekerabatan : ( ———————————– )
 PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf---)] ( — hari / minggu / bulan— ) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
  1. PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dariPIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
  1. Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri—— ).

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

(—Tempat, tanggal, bulan, dan tahun—)
PIHAK PERTAMA
[ ------------------------- ]
PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ]
SAKSI-SAKSI:
[ ------------------------- ]
[ ------------------------- ]

0 komentar on "CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH"

Posting Komentar

Selasa, 02 April 2013

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH



SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Telepon : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
 PIHAK PERTAMA

  1. Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Telepon : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
 PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA
 dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dariPIHAK PERTAMA berupa : ———————

Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi——— ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf---)] meter persegi, berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas [( ---) (---luas bangunan dalam huruf---)] meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
  1. Harga tanah per meter persegi [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )] sehingga harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uangdalam huruf------ )].
  2. Harga bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )].
  3. Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00) (------
jumlah uang dalam huruf------ )].
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )]
secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf---)] ( — hari / minggu /
bulan— ) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Pasal 3
UANG TANDA JADI
  1. PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )] kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
  2. Sisa pembayaran sebanyak [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf------ )] akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
  1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.

Kedua orang saksi tersebut adalah:
  1. N a m a : ( ———————————– )
P e k e r j a a n : ( ———————————– )
Alamat lengkap : ( ———————————– )
Hubungan Kekerabatan : ( ———————————– )
 PIHAK PERTAMA

  1. N a m a : ( ———————————– )
P e k e r j a a n : ( ———————————– )
Alamat lengkap : ( ———————————– )
Hubungan Kekerabatan : ( ———————————– )
 PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf---)] ( — hari / minggu / bulan— ) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
  1. PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dariPIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
  1. Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri—— ).

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

(—Tempat, tanggal, bulan, dan tahun—)
PIHAK PERTAMA
[ ------------------------- ]
PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ]
SAKSI-SAKSI:
[ ------------------------- ]
[ ------------------------- ]

0 komentar on "CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH"

Posting Komentar

Blog Archive

Followers